Daerah Lingkungan Maluku 

Terkait Merkuri, Pemprov dan Pemkab Buru Sudah Berusaha Optimal

Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru telah berusaha optimal terhadap pencegahan lingkungan alam sekitar Gunung Botak, akibat pencemaran penggunaan merkuri.

Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua dalam sambutan tertulisnya, yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Halim Daties, pada kegiatan Focus Group Disscusion (FGD) tentang Peran Pemerintah dalam Pengawasan penggunaan merkuri terhadap dampak kerusakan lingkungan dan kesahatan masyarakat, pada aktivitas pertambangan Gunung Botak di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, digelar Ombudsmen RI Perwakilan Maluku, di Ambon, Senin, (25/5).

“Pemerintah daerah bersama pemkab telah berusaha optimal. Bahkan kami pun turut mengajak pihak pihak TNI – Polri untuk membantu pengamanan, pengawasan dan pencegahan meluasnya pencemaran akibat penggunaan merkuri,” tandas Sahuburua.

Bahkan lebih dari itu, kata Sahuburua, perkembangan kegiatan pertambangan di Gunung Botak mendapat perhatian pemerintah pusat melalui Presiden RI, Joko Widodo, yang telah menginstruksikan untuk melakukan penutupan tambang emas Gunung Botak.

“Presiden bahkan meminta Pemprov Maluku dan Pemkab Buru bersama stakeholder menindak tegas pihak-pihak atau oknum yang melakukan pengrusakan lingkungan dengan cara menebar merkuri dan sianida. Namun, mungkin saja belumlah optimal sebagaimana yang diharapkan oleh kebanyakan pihak,” tutur Sahuburua.

Berkaitan dengan kegiatan diskusi ini, lanjut Sahuburua, selaku pemerintah daerah, pihaknya memberikan apresisasi kepada Kepala Ombudsmen RI Perwakilan Maluku dan jajarannya yang telah penyelenggaraan kegiatan dimaksud.

“Dengan demikian pemerintah daerah merasa terbantu dengan kegiatan ini, karena semua hadir disini sudah tentu untuk memberikan sumbang saran dan gagasan untuk mengatasi permasalahan pembangunan daerah, tanpa harus menjadikan kegiatan ini sebagai media saling menyalahkan satu dengan yang lain,” kata Sahuburua mengingatkan.

Sahuburua yakin, komitmen dan kepedulian semua pihak untuk membantu pemerintah daerah mengawasi, mengendalikan, mengarahkan dan mengatasi permasalahan pertambangan emas di Gunung Botak Kabupaten Buru.

Sahuburua katakana, sama halnya dengan keinginan pemerintah daerah, kegiatan FGD ini yaitu, mengetahui sejauhmana pengawasan pemerintah terhadap penggunaan merkuri dalam pengelolaan emas pada pertambangan illegal di Gunung Botak, mengetahui pengaruh terhadap kerusakan lingkungan atas penggunaan bahan merkuri oleh para penambang dalam aktivitas pertambangan emas illegal di Gunung Botak dan mengetahui dampak lain, khususnya kesehatan masyarakat yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan emas illegal di Gunung Botak.

Dalam rangka diskusi ini, dirinya menyampaikan beberapa pokok pikiran yang sekiranya dapat membantu untuk secara bersama mendapatkan dan menemukan solusi terbaik terhadap kondisi kekinian di lngkungan pertambangan rakyat gunung Botak pulau Buru, mengingat, secara ekonomis, potensi yang ada di perut bumi Kabupaten Buru mesti didayagunakan bagi kepentingan bersama, tanpa mengorbankan siapapun.

Sebagai bahan pertimbangan, Sahuburua menambahkan, Indonesia termasuk dalam salah satu wakil pemerintah dari 128 negara yang telah sepakat mengadopsi perjanjian baru tentang merkuri, yang dinamakan Konvensi Minamata tentang merkuri, di Kumamoto, Jepang pada 10 Oktober 2013.

“Konvensi Minamata merupakan perjanjian internasional yang menjelaskan mengenai merkuri serta penggunaanya yang bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia, satwa dan ekosistem dengan cara mengurangi sumber-sumber pencemaran merkuri dan metil merkuri dari aktivitas manusia,” jelasnya.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut, sahuburua katakana, apa yang telah dilakukan bersama berbagai pihak, senantiasa memperhatikan peraturan-peraturan hukum nasional.

Menurut dia, seperti pada beberapa peraturan nasional baik berupa Undang-Undang, peraturan pemerintah maupun keputusan menteri yang mengatur tentang antar lain, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturam Pemerintah no. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas peraturan pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dengan demikian, diharapkan agar kita semua dapat mengambil hikmah dari kondisi yang terjadi di pertambangan Gunung Botak, sehingga dengan pengalaman ini, kita biasa menghasilkan solusi terbaik untuk mengatasi masalah tersebut,” tandasnya. (it-01)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.